Sangatta, – Pelaksanaan Program Dana RT yang ambisius oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi tantangan adaptasi, terutama di wilayah desa yang jauh dari pusat kota. Muhammad Basuni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, menggarisbawahi perlunya pendampingan teknis intensif karena banyaknya perangkat desa yang masih bergumul dengan detail pelaksanaan program.
Menurut Basuni, antusiasme penerimaan Dana RT tinggi, namun tim DPMDes menemukan bahwa pemahaman di lapangan, khususnya di desa-desa hulu, masih perlu ditingkatkan. Pertanyaan yang muncul sebagian besar bersifat teknis dan prosedural, menyangkut bagaimana mengelola dana, melakukan pengadaan barang, hingga mekanisme pencatatan aset.
“Kami menyadari bahwa desa-desa di wilayah hulu memerlukan perhatian ekstra. Ada banyak sekali pertanyaan teknis yang mendalam. Oleh karena itu, kami harus menjadwalkan kembali sosialisasi khusus ke wilayah tersebut minggu depan,” ungkap Basuni belum lama ini.
Beberapa poin yang paling sering membingungkan desa meliputi, klasifikasi belanja modal, tata cara pengelolaan aset yang dibeli menggunakan dana APBD, dan pemenuhan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proses pengadaan.
DPMDes mengambil pendekatan yang lebih praktis dalam sosialisasi lanjutan ini. Alih-alih hanya membacakan peraturan, tim DPMDes secara aktif memberikan contoh kasus dan simulasi teknis yang dapat langsung diterapkan oleh perangkat desa. Hal ini dilakukan untuk mencegah salah tafsir regulasi yang berpotensi berujung pada penyalahgunaan atau ketidakpatuhan anggaran.
Basuni menekankan bahwa karena Dana RT bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), aspek akuntabilitas adalah hal yang mutlak. Desa diwajibkan mengikuti seluruh regulasi pengadaan dan pelaporan yang berlaku di Pemkab Kutim.
“Sangat penting bagi perangkat desa untuk memahami program ini secara menyeluruh. Kami tidak hanya ingin mereka mengerti konsep Dana RT, tetapi yang lebih krusial, mereka harus menguasai bagaimana aspek teknis lapangan dan pertanggungjawabannya harus dicatat dan dilakukan,” pungkas Basuni.(ADV)







