Akses Publik Gratis, Dispora Kutim Perjelas Aturan Retribusi Fasilitas Olahraga Daerah

Sangatta, – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kutai Timur (Kutim), Basuki Isnawan, angkat bicara mengenai kejelasan aturan penggunaan fasilitas olahraga milik daerah. Secara tegas, Basuki Isnawan menyampaikan bahwa masyarakat dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk kegiatan non-komersial seperti jogging, berenang, atau berolahraga ringan sehari-hari secara gratis. Penjelasan ini disampaikan untuk menghilangkan keraguan di kalangan warga Sangatta terkait adanya pungutan liar atau biaya yang tidak perlu.

“Semua sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Kalau untuk kegiatan komersial memang ada biaya retribusi, tapi kalau cuma untuk jogging atau berolahraga biasa, itu gratis,” ujar Basuki Isnawan saat ditemui baru baru ini.
Ia menjelaskan, pungutan biaya atau retribusi hanya akan dikenakan jika fasilitas olahraga daerah, seperti gedung olahraga (GOR), lapangan, atau venue tertentu, digunakan untuk kegiatan yang bersifat komersial atau berbayar. Kegiatan yang dimaksud termasuk event, turnamen olahraga berskala besar, atau penggunaan gedung untuk kegiatan publik yang mengenakan tiket masuk atau biaya pendaftaran.

“Kalau gedung digunakan untuk event, turnamen, atau kegiatan berbayar (komersial), tentu ada ketentuan retribusi sesuai Perda yang berlaku,” tambah Basuki.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk membedakan antara penggunaan fasilitas secara umum dan individu dengan penggunaan terstruktur yang menghasilkan keuntungan.
Aspek penting lain yang ditekankan oleh Kadispora Kutim adalah masalah transparansi dalam pengelolaan dana retribusi. Basuki Isnawan dengan tegas menyatakan bahwa seluruh biaya retribusi yang dipungut atas penggunaan komersial fasilitas olahraga daerah tidak masuk ke kas Dispora, melainkan langsung disetorkan ke Kas Daerah (Kasda).

“Pembayarannya langsung ke kas daerah, bukan ke kami di Dispora,” tegasnya.

Mekanisme ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi tinggi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan penyetoran langsung ke Kasda, setiap rupiah yang dibayarkan oleh penyelenggara kegiatan komersial tercatat secara resmi, diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Hal ini memastikan bahwa dana tersebut kembali untuk pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas fasilitas olahraga itu sendiri.

“Silakan saja warga mau jogging, renang, atau olahraga di area umum. Tidak ada pungutan biaya untuk itu,” tutup Basuki. (QQ/*/ADV).

Pos terkait