Anggaran SPPD Kecamatan Tenggarong Dipangkas 50 Persen, Ini Penjelasan Camat

FORMASI Indonesia, Kukar – Camat Tenggarong, Sukono, menegaskan bahwa pihaknya mulai menerapkan strategi efisiensi anggaran, dimulai dari pemangkasan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar 50 persen. Langkah ini merupakan respons atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintah.

Sukono menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran baru berlaku pada tahap pertama, yang difokuskan pada belanja perjalanan dinas. Penyesuaian dilakukan secara internal untuk memastikan hanya kegiatan mendesak yang tetap dijalankan.

“Saat ini masih dalam tahap pertama yaitu terkait SPPD. Untuk tahap kedua, nanti akan ada pembahasan lebih lanjut,” kata Sukono.

Menurutnya, berdasarkan surat yang diterima Kecamatan Tenggarong, pemangkasan anggaran hanya diberlakukan pada belanja perjalanan dinas. Sementara itu, anggaran yang bersifat fisik untuk program atau kegiatan pembangunan tetap aman tanpa pemotongan.

“Untuk kegiatan di Kecamatan Tenggarong sendiri, sejauh ini tidak ada pemotongan anggaran fisik,” sambungnya.

Diketahui, dalam satu tahun, Kecamatan Tenggarong mengalokasikan anggaran sekitar Rp 200 juta untuk kebutuhan perjalanan dinas. Dana ini hanya digunakan untuk kegiatan yang dianggap benar-benar penting dan mendesak.

“Kegiatan perjalanan dinas dilakukan hanya jika benar-benar mendesak,” tandasnya.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mendorong seluruh instansi pemerintah, termasuk di daerah, untuk melakukan penyesuaian belanja operasional demi efisiensi anggaran. Langkah ini diambil sebagai upaya penguatan fiskal nasional dan mendorong penggunaan anggaran yang lebih produktif.(Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *