Apresiasi untuk Garda Terdepan: Pemkab Kutim Naikkan Gaji dan Dana RT 2024

FORMASI Indonesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) resmi menaikkan gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) pada tahun 2024. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang disahkan pada September 2023.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kutim (Sekda), Rizali Hadi, saat ditemui awak media belum lama ini.

“Gaji RT dinaikkan sebagai bentuk perhatian kepada mereka yang telah berkontribusi signifikan dalam pelayanan publik,” ujar Rizali kepada sejumlah awak media.

Rizali juga menekankan pentingnya peran RT sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik.

“Masyarakat yang membutuhkan surat keterangan atau pengantar harus berurusan dengan RT terlebih dahulu. Tugas mereka cukup berat karena mereka menjadi ujung tombak administrasi di tingkat masyarakat,” terangnya.

Selain gaji, lanjut dia, Pemkab Kutim juga meningkatkan dana operasional RT secara signifikan.

“Awalnya dana operasional RT sebesar Rp50 juta, namun tahun ini akan dinaikkan menjadi Rp100 juta melalui anggaran perubahan,” tambah Rizali.

Dijelaskan pula, tidak hanya RT, kata Sekda tersebut, Pemkab Kutim juga memberikan perhatian terhadap perangkat desa lainnya seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga adat.

“Dengan kenaikan gaji dan dana operasional ini, kami berharap RT semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Rizali.

Sebagai informasi, teknis pengalokasian dana tambahan tersebut sedang dirancang oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kutim. Disisi lain, Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kutim.(*/Qq/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *