FORMASI Indonesia – Jelang Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah bagi masyarakat.
Ketentuan ini disusun dengan mempertimbangkan harga beras di pasaran. Untuk zakat fitrah, masyarakat bisa membayar dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram per jiwa atau uang tunai yang disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.
“Kita dorong muzakki (wajib zakat) agar menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kutim atau LAZ resmi yang telah terdaftar,” kata Kepala Kemenag Kutim, Akhmad Berkati, Senin (3/3/2025).
Adapun zakat fitrah dalam bentuk uang tunai ditetapkan sebagai berikut: Rp50.000 per jiwa untuk beras kualitas tinggi, Rp45.000 untuk menengah, dan Rp40.000 untuk kualitas lebih rendah.
Bagi yang tidak bisa berpuasa, fidyah ditetapkan Rp25.000 per hari sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Dalam pengelolaan zakat, Kemenag Kutim melarang praktik meminta-minta dengan amplop atau membuka gerai di jalanan. Sebagai gantinya, pengumpulan diperbolehkan di toko atau minimarket yang memiliki izin kerja sama dengan pengelola zakat.
Keputusan ini diambil melalui diskusi bersama Kabag Kesra Setkab Kutim, BAZNAS, MUI Kutim, serta berbagai lembaga zakat dan pengurus masjid dalam pertemuan di Masjid Agung Al Faruq, Sangatta Utara, pada 26 Februari 2025.(*/One)