FORMASI Indonesia – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat menindak dugaan penyimpangan dana desa setelah audit awal menemukan adanya proyek fiktif bernilai miliaran rupiah. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa setiap Kepala Desa (Kades) yang terlibat wajib mengembalikan kerugian negara atau berhadapan langsung dengan proses pidana.
Pernyataan tegas itu disampaikan Mahyunadi saat menghadiri pembukaan Turnamen Bola Voli Open Cup I di Desa Saka, Kecamatan Sangkulirang, Sabtu (8/11/2025). Menurutnya, langkah penegakan ini tidak boleh ditunda lagi mengingat akuntabilitas dana desa merupakan pondasi penting bagi pembangunan di tingkat lokal.
Mahyunadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat tugas kepada Inspektorat Wilayah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap 80 desa di Kutai Timur. Audit besar-besaran ini dilakukan setelah diketahui bahwa selama empat tahun terakhir sebagian desa tidak tersentuh pemeriksaan rutin, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan temuan serius. Selain masalah administrasi yang masih bisa dibina, tim auditor menemukan adanya proyek yang dilaporkan selesai lengkap dengan pertanggungjawabannya, tetapi tidak memiliki fisik bangunan di lapangan. Nilai proyek fiktif tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan dinilai sangat merugikan keuangan negara.
“Kami tidak ingin toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran. Kalau terbukti menyeleweng, uang negara harus dikembalikan. Kalau tidak, ya proses pidana jalan,” tegas Mahyunadi di hadapan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa penertiban ini menjadi langkah penting di awal masa kepemimpinannya sebagai Wabup agar tata kelola APBDes kembali tertib dan transparan. Pemerintah daerah, kata Mahyunadi, ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan, bukan jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Melalui audit tersebut, Pemkab Kutim berharap kepercayaan publik terhadap pemerintah desa semakin kuat, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari anggaran negara.(Adv)







