FORMASI Indonesia – Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara) akhirnya buka suara terkait dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening salah satu nasabahnya melalui layanan Cash Management System (CMS). Klarifikasi ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Bank Kaltimtara, Charles, yang menegaskan bahwa seluruh transaksi yang terjadi berjalan sesuai prosedur perbankan.
Manajemen bank memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan akses resmi melalui sistem yang telah disediakan.
“Transaksi tersebut dilakukan dengan menginput user dan password yang sesuai dengan akun CMS nasabah, layaknya transaksi perbankan melalui layanan digital pada umumnya,” ujar Charles melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Senin (17/3/2025).
Terkait keamanan sistem, lanjut dia, pihak bank juga menegaskan bahwa tidak ada indikasi gangguan atau kebocoran data yang dapat mengancam transaksi nasabah. Bank Kaltimtara mengapresiasi kepercayaan masyarakat terhadap layanannya, khususnya di wilayah Sangatta.
Maka dari itu, kata Charles, BPD Kaltimtara mengimbau seluruh nasabah agar selalu waspada dalam bertransaksi secara digital. Bank juga menyarankan agar nasabah segera melakukan verifikasi ke kantor cabang terdekat atau menghubungi Call Center jika menemukan indikasi penipuan.
“Apabila memperoleh informasi atau link yang diterima melalui WA, SMS, telepon, aplikasi, maupun website yang terindikasi palsu atau penipuan yang menyerupai website resmi Bankaltimtara, nasabah dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor cabang terdekat atau menghubungi contact center Bankaltimtara di nomor 1500-124,” tegas Charles.
Sementara itu, Pemimpin Departemen Hubungan Korporasi Bankaltimtara, Nurul Sulaiha, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses persidangan. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut terkait substansi perkara.
Ia menegaskan bahwa bank tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang berlangsung dan berkomitmen untuk menjalani proses tersebut secara transparan.
“Namun, kami ingin menegaskan bahwa kepercayaan dan keamanan dana nasabah selalu menjadi prioritas utama kami. Kami terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan profesional,” tambahnya.
Bank Kaltimtara juga meminta semua pihak bersabar hingga persidangan menghasilkan keputusan yang jelas.
“Jika terdapat perkembangan penting, kami akan menyampaikannya melalui saluran resmi,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum CV NGP, Lucas Himuq, mengungkapkan bahwa kliennya kehilangan dana sebesar Rp300 juta dalam rekeningnya di Bank Kaltimtara.
Menurut Lucas, CV NGP merupakan nasabah yang telah menggunakan fasilitas CMS Bank Kaltimtara sejak 24 Oktober 2024. Namun, pada 12 November 2024, ketika melakukan pengecekan saldo di kantor cabang, pihaknya terkejut melihat adanya transaksi senilai Rp300 juta yang tidak pernah mereka lakukan.
Lucas menuturkan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil. Dua kali somasi yang dikirimkan kepada pihak bank tidak memberikan kejelasan, hanya dijawab dengan dugaan adanya serangan hacker atau metode phishing.
Pihak bank berpegang pada data sistem perbankan yang menunjukkan bahwa transaksi dilakukan dengan user ID dan password CMS nasabah. Namun, mereka mengindikasikan kemungkinan adanya pihak ketiga yang berhasil mengakses akun melalui metode phishing.
Lucas menegaskan bahwa tanggung jawab tetap berada di tangan bank sesuai regulasi yang berlaku.
“Bank wajib dan harus bertanggung jawab sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” ujarnya.
Ia juga mengacu pada Pasal 29 POJK No.1/7/2013 yang menyatakan bahwa jika kehilangan dana disebabkan oleh kelalaian bank digital, maka bank wajib mengganti kerugian. Selain itu, Pasal 38 huruf (C) dari regulasi yang sama menyebutkan bahwa jika dana nasabah hilang akibat pihak ketiga, bank harus memberikan pernyataan maaf serta menawarkan ganti rugi.
Lucas menyebut bahwa upaya mediasi yang dilakukan belum membuahkan hasil. Pihak Bank Kaltimtara menawarkan solusi berupa pencabutan gugatan tanpa kompensasi, namun hal itu ditolak oleh penggugat.
Dalam pernyataannya sebelum sidang di Pengadilan Negeri Sangatta, Lucas juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal bank dalam kasus ini.
“Kejadiannya terjadi pada malam hari, di mana uang masuk dan langsung keluar. Yang bisa mengoperasikan sistem CMS tersebut adalah orang bank,” tuturnya.
Selain itu, ia mengkritisi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai kurang aktif dalam menangani permasalahan ini.
“OJK seharusnya mengontrol dan menjamin hak-hak nasabah, namun dalam kasus ini OJK hanya menunggu keputusan pengadilan,” ujarnya.
Lucas juga mengungkapkan bahwa bukan hanya kliennya yang mengalami kasus serupa. Menurutnya, ada satu CV dan satu individu di Kutai Timur yang juga kehilangan dana, serta beberapa nasabah di Samarinda yang mengalami kejadian serupa, meskipun kasus mereka tidak berlanjut ke ranah hukum.
Sebagai bukti, penggugat menunjukkan adanya perbedaan catatan transaksi antara data yang diberikan Customer Service dan yang diperoleh dari sistem CMS. Ia berharap pengadilan dapat melihat bukti-bukti ini secara objektif.
“Di CMS itu transaksinya rekening kami sempat minus. Ini menjadi bukti kuat untuk gugatan kami,” pungkasnya.(*/Q/One)