FORMASI Indonesia, Bandung– Sebuah operasi besar bertajuk “Gain Operation” yang digelar Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil membongkar jaringan narkoba internasional. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba senilai Rp 670 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin masif.
“Perang melawan narkoba adalah prioritas utama untuk melindungi generasi muda. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba sebagai tindak lanjut komitmen tersebut,” ujar Asep pada Kamis (12/12/2024).
Operasi ini mengungkap peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika yang melibatkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Penggerebekan dilakukan di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka:
- SR, penghubung jaringan, ditangkap di Kelurahan Manggawer, Kecamatan Cibinong
- SV, peracik bahan baku, diamankan di lokasi yang sama
- IV, pengemas narkoba, ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang, yang juga dijadikan laboratorium narkoba (Clandestine Lab)
Polisi juga mengidentifikasi seorang tersangka lain yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini dan kini masih dalam pengejaran.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita:
- 259 liter cairan Liquid Narkotika berbagai rasa
- 7.333 sachet Happy Water
- Bahan kimia berbahaya untuk produksi narkoba
- Peralatan produksi, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable
- Uang tunai Rp 75 juta, yang diduga hasil transaksi narkoba
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai total Rp 670 miliar.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 113, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana denda hingga Rp 10 miliar.
Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, langkah tegas ini merupakan upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Laporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dukungan masyarakat sangat penting agar pemberantasan narkoba berjalan maksimal,” Pungkas wakabareskrim.(*)
Editor: One