Baznas Kutim Resmikan Kampung Zakat di Desa Sidomulyo, Kongbeng

FORMASI Indonesia – Dalam rangka menyambut Muharram 1446 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, resmi meluncurkan Kampung Zakat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng. Peresmian tersebut merupakan bagian dari acara “Lebaran Yatim Berbagi Cinta Berlimpah Berkah” yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Kutim.  Selasa (16/07/2024).

Kampung Zakat Desa Sidomulyo dipilih sebagai model percontohan dalam pemberdayaan zakat di Kabupaten Kutai Timur. Langkah ini diambil untuk menguatkan peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di desa tersebut. Acara peresmian ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Kapolres, Dandim, Ketua organisasi keagamaan, serta beberapa lembaga amil zakat di Kutai Timur.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kutim, H. Syarifuddin Nuur, S. Ag., M.H., dalam sambutannya, menyampaikan bahwa peresmian Kampung Zakat ini merupakan tonggak penting dalam upaya pemberdayaan umat melalui zakat.

“Alhamdulillah, Desa Sidomulyo Kecamatan Kongbeng ditetapkan sebagai salah satu kampung zakat di Kabupaten Kutai Timur. Diharapkan Baznas dan lembaga amil zakat dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk membangun dan memberdayakan desa tersebut,” ujar Syarifuddin.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, juga turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya pengelolaan zakat yang terintegrasi dan menyeluruh. Beliau menyatakan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung inisiatif ini, yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat. 

“Baznas akan terus membuat program pengembangan zakat (zakat commodity development) untuk peternakan, pertanian, UMKM, dan perikanan. Desa Sidomulyo kami nilai sangat tepat untuk dijadikan contoh Kampung Zakat,” ujar Ardiansyah.

Selain itu, Bupati juga mengapresiasi adanya peraturan baru mengenai pengelolaan zakat bagi ASN di Kutim.

“Dengan adanya peraturan bupati ini, kita berharap agar zakat yang terkumpul dapat lebih maksimal dan dikelola dengan baik untuk kepentingan umat,” tambahnya.(Adv/x).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *