FORMASI Indonesia – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memasuki fase penting dalam penataan aparatur negara, menyusul kebijakan nasional yang mengharuskan pengalihan penyuluh pertanian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026 dan tengah dipersiapkan secara bertahap oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa pengalihan status tersebut merupakan strategi pemerintah pusat untuk memperkuat peran penyuluh pertanian dalam mendukung ketahanan pangan nasional. “Penyuluh pertanian yang sebelumnya berstatus ASN daerah akan resmi berada di bawah Kementerian Pertanian mulai 1 Januari 2026. Prosesnya saat ini berjalan sesuai arahan pusat,” ungkap Misliansyah saat ditemui usai menghadiri Rakor Kepegawaian BKN di Ballroom Lantai L, Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Rabu (19/11/2025). Ia hadir mendampingi Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi.
Menurutnya, kebijakan ini akan menempatkan para penyuluh langsung di bawah komando kementerian terkait, sehingga koordinasi teknis di lapangan dapat berjalan lebih efektif. “Tujuannya untuk menyelaraskan kerja penyuluh dan memperkuat pelaksanaan tugas teknis yang berhubungan langsung dengan kementerian,” tegasnya.
Misliansyah juga menekankan bahwa langkah tersebut sejalan dengan tema Rakornas BKN tahun ini, yakni ASN Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi nasional untuk memperkuat manajemen ASN yang mendukung delapan agenda prioritas pembangunan.
“Penataan ASN di daerah, termasuk Kutim, merupakan bagian dari upaya besar mewujudkan Asta Cita. Artinya, seluruh langkah penyesuaian harus bergerak dalam satu visi pembangunan nasional,” pungkasnya.(ADV)







