FORMASI Indonesia – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil dan berbasis aturan dalam sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara (PAMA). Hal itu disampaikan saat memimpin rapat pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan di Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025). Pertemuan tersebut dihadiri Distransnaker Kutim, manajemen PT PAMA, Ketua DPRD Kutim Jimmi, pihak kejaksaan, serta perwakilan serikat pekerja seperti SP-UKS, SP3, dan PPMI.
Rapat digelar untuk menindaklanjuti laporan karyawan PT PAMA, Edi Purwanto, yang menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3). Edi menjelaskan bahwa sanksi itu berawal dari hasil Operator Performance Assessment (OPA) yang mencatat dirinya tidak memenuhi standar tidur minimal enam jam sebelum bekerja selama lima bulan. Ia menyampaikan bahwa dirinya memiliki riwayat hipertensi dan gangguan tidur yang telah ditangani dokter perusahaan. Namun demikian, “sistem OPA tetap memvonis hasilnya tidak tercapai,” ungkap Edi dalam penjelasannya.
Perwakilan serikat pekerja, Tabrani Yusuf dari PPMI, menilai penerapan OPA tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan pekerja berpotensi melanggar hak normatif. Ia menegaskan bahwa sistem tersebut seharusnya tidak digunakan sebagai dasar sanksi. Menurutnya, penerapan OPA yang terlalu kaku dapat bertentangan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tabrani menekankan bahwa “hasil OPA tidak dijadikan dasar sanksi, melainkan alat evaluasi yang ditinjau bersama.”
Sementara itu, pihak manajemen PT PAMA melalui Tri Rahmat membantah bahwa SP3 diterbitkan karena OPA. Ia menjelaskan bahwa sanksi diberikan karena Edi tidak masuk kerja pada 8–22 September 2025 tanpa surat keterangan sakit resmi, melainkan hanya surat berobat.
Menanggapi perbedaan informasi tersebut, Bupati Ardiansyah memastikan peran Distransnaker akan tetap netral. “Prinsipnya, kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil dan manusiawi,” tegasnya. Ia juga menekankan perlunya evaluasi kebijakan perusahaan jika berpotensi menimbulkan tekanan psikologis kepada pekerja.
Distransnaker Kutim sebelumnya telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan mempekerjakan kembali satu karyawan yang di-PHK serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem OPA. Rapat kemudian ditutup dengan kesepakatan untuk menelaah kembali seluruh data dan dokumen terkait kasus tersebut.(Adv)







