Camat Tenggarong Tegaskan Penertiban Pasar Ilegal Demi Ketertiban dan Kebersihan Kota

FORMASI Indonesia, Kukar – Upaya menciptakan kota yang tertib dan bersih terus digalakkan Pemerintah Kecamatan Tenggarong. Salah satunya dengan mendukung langkah penertiban bangunan pasar ilegal yang dilakukan di Jalan Maduningrat, Kelurahan Tenggarong, Rabu (8/1/2025), bersama Satpol PP Kukar dan sejumlah OPD terkait.

Penertiban pasar tanpa izin di Kukar bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga menyangkut penataan kota dan keselamatan publik.

Pemerintah Kecamatan Tenggarong bersama Satpol PP dan OPD terkait berkomitmen menjaga agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tertib, tanpa mengorbankan keindahan dan kenyamanan lingkungan kota.

Camat Tenggarong, Sukono, turut hadir dalam proses penyegelan bangunan yang diduga sebagai pasar ilegal tersebut. Menurutnya, keberadaan bangunan tanpa izin tersebut tidak sesuai dengan peraturan daerah dan harus segera ditertibkan demi penataan ruang kota yang lebih baik.

“Kita wajib menertibkan pasar yang dikatakan oleh Satpol PP tidak ada izin dari pemerintah daerah, karena sudah ada pasar, tentunya tidak diperbolehkan,” jelas Sukono.

Penertiban ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. Selain soal izin, keberadaan pasar ilegal juga berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan lingkungan sekitar.

Sukono juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, untuk mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah. Ia meminta warga turut aktif mengawasi aktivitas jual-beli di lokasi yang tidak semestinya, seperti di pinggir jalan atau area terlarang.

“Para pedagang diharapkan agar dapat berjualan dengan tertib, tidak seperti yang ada di pinggir jalan dan sebagainya, untuk menjaga kebersihan dan kenyaman bersama,” tutup Sukono.(Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *