FORMASI Indonesia, SANGATTA – Pencegahan narkotika di Kalimantan Timur dinilai akan stagnan jika hanya berhenti pada penindakan hukum. Peran masyarakat di tingkat desa justru menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si, usaui menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang P4GN di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Rabu 7 Januari 2026.
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta dari relawan Tim Gajahmada Kutai Timur itu menyoroti lemahnya upaya pencegahan jika masyarakat hanya diposisikan sebagai objek kebijakan.
Menurut Agusriansyah, Perda P4GN memberi mandat jelas agar masyarakat terlibat aktif, mulai dari pencegahan dini, pembinaan, hingga pengawasan di lingkungan masing-masing. Perda tersebut, kata dia, tidak hanya berbicara soal sanksi, tetapi juga membangun sistem pencegahan berbasis komunitas.
“Kalau hanya mengandalkan aparat, kita akan selalu terlambat. Pencegahan harus dimulai dari desa dan keluarga,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perda tersebut secara eksplisit mendorong pembentukan relawan anti-narkotika serta penguatan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) sebagai benteng awal menghadapi peredaran narkotika yang kian masif.
Tak hanya itu, Perda Nomor 4 Tahun 2022 juga membuka ruang dukungan pemerintah daerah, termasuk fasilitasi anggaran, program pembinaan, serta pengembangan kegiatan sosial dan budaya produktif untuk menjauhkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari narkoba.
“Perda ini bukan sekadar melarang. Ada solusi yang disiapkan negara jika masyarakat mau bergerak,” tegasnya.
Aspek rehabilitasi juga menjadi perhatian dalam regulasi tersebut. Mekanisme pemulihan bagi penyalahguna diatur berdampingan dengan sanksi pidana dan nonpidana, mengingat narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dengan dampak jangka panjang.
Sebagai tindak lanjut, Agusriansyah menyebut akan mendorong pelaksanaan Training of Trainer (ToT) agar masyarakat tidak hanya paham aturan, tetapi juga memiliki kapasitas melakukan edukasi dan deteksi dini.
Meski materi sosialisasi menyoroti isu remaja, ia menilai peran orang tua tetap krusial sebagai garda terdepan pencegahan di lingkungan keluarga.
“Anak-anak tidak berdiri sendiri. Lingkungan dan keluarga menentukan,” katanya.
Dengan perda yang telah berlaku sejak 2022, Agusriansyah menegaskan tantangan ke depan bukan lagi pada regulasi, melainkan pada kemauan kolektif untuk menjalankannya secara konsisten.
“Aturannya sudah ada. Sekarang soal siapa yang mau bergerak,” pungkasnya. (*)







