Desa Swargabara, Dari Jagung Manis Cepat Panen Kini Fokus Jagung Pakan

Sangatta, – Desa Swargabara, yang dikenal sebagai Desa Multikultural di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, menunjukkan dinamika signifikan dalam pola distribusi hasil panennya, terutama setelah adanya fokus pada program ketahanan pangan. Sebelum program tersebut, petani desa ini memiliki strategi mandiri yang didasarkan pada kecepatan perputaran modal dan waktu panen, dengan mengandalkan komoditas unggulan jagung manis.

Kepala Desa Swargabara, Wahyuddin Usman, menjelaskan bahwa mekanisme distribusi untuk hasil panen mereka, khususnya jagung, sebelum adanya program ketahanan pangan, cenderung sangat langsung dan cepat. Petani Swargabara kala itu mayoritas menanam jagung manis dan menjualnya dengan pola yang dinamis.

“Pendistribusiannya langsung ke pasar masyarakat, pasar-pasar yang ada di lokasi sini, pasar tumpah ya. Terus ada yang masuk ke pasar induk, ada juga yang memesan secara langsung,” jelasnya.

Sebelum adanya fokus pada program ketahanan pangan yang umumnya menyasar jagung pakan (jagung pipil), petani Swargabara mayoritas menanam jagung manis. Pemilihan jagung manis ini didasarkan pada pertimbangan kecepatan perputaran modal dan waktu panen.

“Kenapa ke jagung manis? Karena proses pendistribusian lebih cepat mereka menjualnya,kalau jagung manis itu hanya 3 bulan sekian karena kan tidak sampai harus kering kan,”kata Wahyu.

Namun, situasi ini mengalami perubahan setelah adanya program ketahanan pangan dari pemerintah. Program tersebut, yang umumnya berfokus pada penyediaan pakan, mendorong pergeseran konsentrasi komoditas di Swargabara.

“Kalau saat ini kan konsentrasinya di jagung pipil ya, jagung pakan. Kalau yang kemarin-kemarin kita di jagung manis semua,” ungkap Wahyu.

Perbedaan utama yang kini dihadapi petani terletak pada proses pasca panen dan waktu yang dibutuhkan. Jagung pipil atau jagung pakan memiliki persyaratan yang lebih ketat dan membutuhkan waktu yang lebih lama. Jagung jenis ini harus melalui tahap pengeringan hingga mencapai standar kekeringan yang diizinkan sebelum dapat didistribusikan. Proses yang lebih panjang ini, mulai dari tanam hingga penjualan yang memerlukan pengeringan, membuat perputaran modal dan waktu panen menjadi lebih lambat dibandingkan dengan jagung manis yang bisa dijual segar.(ADV)

 

Pos terkait