Disperindag Kutim Temukan Marshmallow Berlabel Halal Diduga Mengandung Unsur Babi di Sejumlah Toko

FORMASI Indonesia — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur bersama sejumlah instansi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran produk makanan ringan atau permen Marshmallow yang diduga mengandung unsur babi namun berlabel halal. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pendelegasian tugas oleh Disperindag Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian diperkuat dengan surat perintah Bupati Kutai Timur.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain Polres Kutim, Bagian Perekonomian Setkab, Satpol PP, serta Lembaga Perlindungan Konsumen.

Bacaan Lainnya

“Hari ini adalah pelaksanaan tugas dari permohonan pendelegasian dari Disperindag Provinsi yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas dari Bupati,” kata Nora saat diwawancarai, selasa (13/5/2025).

Tim dibagi ke dalam empat kelompok dan disebar ke berbagai zona, termasuk toko retail modern hingga toko konvensional. Dari hasil sidak, ditemukan 21 item produk mencurigakan di Indomaret Bukit Pelangi.

“Untuk yang Indomaret Bukit Pelangi ditemukan 21 item. Dari Bukit Pelangi tadi ada keterangan, tiga minggu yang lalu sebenarnya dari manajemen sudah menyuruh itu di-retur, tapi di lapangan kita temukan mereka masih memajang,” ungkapnya.

Produk-produk tersebut langsung diamankan untuk ditarik dari peredaran. Namun, menurut Nora, tindakan yang diambil saat ini masih bersifat persuasif.

“Karena yang menjadi masalah kan di makanan yang kita cari itu ada label halalnya. Seandainya tidak ada label halal, enggak ada larangan. Tapi karena ada label halalnya yang takutnya nanti dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya yang muslim,” jelasnya.

Diwaktu yang sama, Kabag Ekonomi Setkab Kutim, Vita Nurhasanah, menambahkan bahwa media juga diharapkan berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai sembilan produk yang dimaksud, mengingat sebagian besar justru diduga beredar di toko-toko kelontong, bukan hanya di retail modern.

“Jenis produk makanan itu alangkah lebih baiknya ditampilkan, baik nama maupun gambarnya. Karena dari sembilan produk itu, tidak semuanya dijual di toko retail, bisa jadi lebih banyak beredar di toko-toko konvensional,” ucap Vita.

Nora juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Kutim sebagai bentuk perhatian terhadap aspek keimanan masyarakat.

“Pak Bupati sangat mengarahkan perhatian khusus terhadap hal ini karena berhubungan dengan akidah. Artinya, muslim tidak boleh memakan makanan yang mengandung unsur babi. Beliau sangat antusias dan kami menjalankan tugas dari beliau,” tegas Nora.

Disperindag Kutim mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan produk serupa di toko kecil atau warung tradisional agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Kami sangat berharap untuk masyarakat proaktif menginfokan. Nanti kami datangi untuk kami sita,” tutup Nora.(One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *