Sangatta, – Polemik dan sorotan publik terkait mekanisme honorarium bagi pendamping program bantuan keuangan khusus RT akhirnya mendapat kejelasan tegas dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) secara resmi mengumumkan kebijakan yang membedakan secara drastis hak penerimaan honor, memprioritaskan akuntabilitas anggaran dan membatasi pembayaran honor hanya pada level desa.
Kepala DPMDes Kutai Timur, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa hanya pendamping yang bertugas langsung di tingkat desa yang diperbolehkan menerima honor, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketentuan ini didasari oleh fleksibilitas regulasi desa yang memungkinkan pembiayaan operasional pendampingan, sekaligus menjadi pengakuan atas beban kerja spesifik mereka.
”Pendamping di tingkat desa tetap bisa menerima honor melalui APBDes. Ini sesuai dengan regulasi yang ada dan menjadi bagian dari kebutuhan operasional desa,” jelas Basuni belum lama ini.
Sebaliknya, DPMDes Kutim memberlakukan larangan keras bagi pendamping yang berada di level kecamatan dan kabupaten untuk menerima honor khusus terkait program dana RT ini. Larangan ini bukan tanpa alasan. Basuni menegaskan bahwa tugas pendampingan di dua level tersebut sudah dianggap melekat pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing pegawai negeri.
”Pendamping di kecamatan dan kabupaten tidak bisa diberikan honor karena tugas itu sudah melekat pada tupoksinya,” tegasnya
Meskipun tanpa honor tambahan, Basuni memastikan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan dukungan penuh, terutama dalam bentuk biaya operasional seperti biaya perjalanan dinas. Dukungan ini diberikan agar pendamping tetap bisa turun ke lapangan dan menjalankan fungsi pengawasan serta pendampingan secara optimal.
Kebijakan yang membedakan secara jelas ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran. DPMDes menekankan bahwa kejelasan mekanisme honor pendamping ini sangat krusial untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah terjadinya kesalahan penggunaan anggaran di masa mendatang, mengingat peran vital para pendamping dalam menjamin kualitas pelaksanaan program RT.(ADV)







