FORMASI Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-27 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, masa persidangan III Tahun sidang 2023/2024.
Rapat Paripurna ke-27 ini membahas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, kamis (13/6/2024).
Rapat Paripurna tersebut, Turut hadir Bupati Kutim yang diwakili Asisten Tiga Sudirman Latif, serta 21 anggota dewan, dan unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, Joni menyampaikan bahwa berdasarkan Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 pada tanggal 12 Juni 2024 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang sudah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (OBK).
“laporan keuangan tersebut merupakan informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun anggaran 2023, laporan keuangan pemerintah ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur,” ujar Ketua DPRD kutim itu.
Kemudian, ia juga memberikan apresiasi kepada Bupati Kutai Timur atas upaya keras dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“kami memberikan apresiasi kepada Bupati Kutim beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutur Joni dalam rapat tersebut.
Selain itu ia berharap dengan adanya peningkatan ini dapat mendukung realisasi program-program pemerintah kedepannya.(Adv/is).