FORMASI Indonesia – Kawasan hulu Sungai Sangatta menjadi sorotan. DPRD Kutai Timur (Kutim) turun langsung ke lapangan, meninjau aktivitas pertambangan PT. BAS guna memastikan operasional perusahaan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.
Kunjungan dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim, Pandy Widiarto, bersama anggota Komisi A dan Komisi C. Mereka ingin memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
“Sebagai wakil rakyat, kami melakukan pengawasan terhadap PT. BAS yang melakukan aktivitas pertambangan di hulu Sungai Sangatta. Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan yang berlaku untuk mencegah dampak lingkungan yang merugikan masyarakat,” ungkap Pandy pada Senin (14/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Pandy menjelaskan bahwa PT. BAS telah menerapkan prosedur penanganan air hujan dan limbah tambang sesuai standar. Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya pengawasan yang optimal dari instansi teknis.
“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup Kutim dapat lebih efektif mencegah dampak lingkungan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Pengawasan terhadap lingkungan hidup, lanjut Pandy, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
Dalam konteks ini, Dinas Lingkungan Hidup Kutim memiliki peran strategis dalam mengawasi aktivitas tambang PT. BAS agar tetap sesuai aturan.(*)