FORMASI Indonesia – Kasus dugaan hilangnya usulan pokok pikiran (Pokir) bagi 22 mantan anggota DPRD Kutai Timur memasuki babak baru. Mantan anggota dewan, Abdi Firdaus, menyatakan bahwa ia bersama para eks legislator akan melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, jika tak ada kejelasan dalam waktu dekat.
Ancaman tersebut disampaikan usai rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, serta dihadiri sejumlah anggota dewan aktif dan mantan anggota DPRD. Namun, pertemuan itu berakhir tanpa kesepakatan.
“Kami ditawarkan solusi agar Pokir tersebut dialokasikan di APBD Perubahan 2025. Kami jelas menolak itu, karena itu sudah menjadi hak anggota dewan baru,” tegas Abdi Selasa (5/11/2024).
Dia menilai bahwa solusi tersebut hanyalah bentuk pengalihan dari tanggung jawab yang seharusnya diemban dengan serius dan profesional, bukan sekadar ditangani setengah hati atau dijadikan sekadar jawaban sementara.
Sebab, menurutnya, tanggung jawab yang sejatinya melekat pada tugas mereka tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya upaya konkret dan berkelanjutan.
“Kami ingin Pokir dikembalikan di APBD Perubahan 2024. Kalau tidak, kami akan laporkan TAPD ke KPK,” katanya dengan nada tegas.
Abdi juga menyoroti ketidakhadiran para petinggi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pertemuan tersebut. Dalam rapat yang telah tiga kali diadakan, hanya Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (P2EP) Bappeda Kutim, Marhadin, yang hadir sebagai perwakilan.
“Dari tiga kali undangan, baru kali ini mereka mengirim perwakilan, Pak Marhadin,” ujarnya.
Dalam keterangan lebih lanjut, Abdi menduga hilangnya Pokir 22 anggota DPRD Kutim periode 2019-2024 bukanlah kebetulan.
“Kami curiga, ada unsur kesengajaan untuk mengalihkan dana Pokir guna membayar proyek multiyears,” ungkapnya.
Pokir sendiri merupakan usulan pengadaan barang dan jasa berdasarkan aspirasi masyarakat yang didanai melalui APBD. Aturan mengenai Pokir tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan legalitas dan pentingnya program tersebut.
Menanggapi ancaman pelaporan ke KPK, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan dukungannya terhadap langkah mantan koleganya itu.
“Enggak apa-apa, itu opsi bagus malahan. Ini jadi pembelajaran untuk kita semua, karena aspirasi masyarakat memang harus diperjuangkan,” ujar politisi PKS ini.
Meski mendukung, Jimmi juga menyampaikan bahwa pihak DPRD akan memanggil TAPD kembali untuk membahas masalah ini. Ia yakin TAPD akan menghadiri pertemuan selanjutnya.
“Pertemuan hari ini baru tahap pengumpulan fakta. Kami akan undang lagi TAPD dan saya yakin mereka akan hadir,” pungkasnya.(*/One/Ute)