FORMASI Indonesia, Samarinda – Satreskoba Polresta Samarinda berhasil meringkus dua tersangka kasus narkotika di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 05.00 Wita.
Kedua pelaku adalah SU (41), seorang wiraswasta, dan MRD (46), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Humas Polresta Samarinda, Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai sebuah mobil yang terparkir di lokasi tersebut. Kendaraan itu diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tas kertas berwarna hitam yang berisi lima bungkus sabu dengan berat total 501,7 gram. Barang tersebut dikemas dalam amplop cokelat,” jelas Iptu Muhammad Rizal, Minggu (12/1/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp900.000, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan kedua tersangka.
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolresta menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)