FORMASI Indonesia – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kutai Timur (Kutim) membahas empat isu utama dalam rapat yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan pada Rabu (9/4/2025).
Kepala Dinas Perhubungan Kutim, Joko Suripto, menyebutkan bahwa pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat dan dorongan dari DPRD agar isu-isu yang tengah ramai diperhatikan secara serius.
“Empat isu utama yang dibahas yaitu parkir liar, keberadaan pedagang kaki lima (PKL), keselamatan penyapu jalan, dan pasar malam yang tidak jelas izin operasionalnya,” kata Joko Suripto usai rapat.
Menurutnya, keempat isu tersebut saling berkaitan. Banyak PKL menggunakan badan jalan dan trotoar, sehingga menyebabkan parkir liar.
Selain itu, kata dia, pasar malam yang sering muncul tanpa izin resmi juga menambah persoalan karena tidak menyediakan area parkir yang memadai, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP dan pihak terkait akan melakukan patroli dan penyisiran ke beberapa titik seperti Jalan Yos Sudarso, Jalan APT Pranoto, Jalan Diponegoro, dan kawasan Route 9.
Dari sisi penegakan, Satpol PP melalui bagian Penegakan Perda juga siap mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang berulang.
“Kami akan lakukan penertiban sesuai SOP, mulai dari teguran hingga tindakan tegas jika pelanggaran terus berulang,” tegas Landudi, perwakilan Satpol PP Kutim.
Isu lain yang tak kalah penting adalah keselamatan penyapu jalan. Kepala UPT Kebersihan Sangatta Utara, Jurianto, mengakui tantangan besar yang dihadapi para petugas kebersihan di lapangan, khususnya saat menyapu di tengah lalu lintas padat.
“Kami sudah siapkan SOP ketat, seperti tidak boleh menyapu melawan arus, harus memakai APD berwarna mencolok, serta penyediaan safety cone. Kami juga mulai membagikan sertifikat keamanan kerja,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hanya petugas resmi yang boleh bekerja di lapangan.
“Kami larang keras penyapu jalan membawa anggota keluarga seperti anak atau suami untuk membantu, karena itu melanggar aturan dan membahayakan,” tambahnya.(*/One)