Evolusi Cakupan Jamsostek di Kutim: Pencapaian dari 2022 hingga 2024

FORMASI indonesia – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menunjukkan komitmen serius dalam melindungi para pekerja rentan di daerahnya melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, secara resmi meluncurkan cakupan menyeluruh (universal coverage) Jamsostek, yang kini mencakup 100 ribu pekerja rentan di wilayah Kutim.

Sejak tahun 2022, Pemkab Kutim telah berupaya memperluas cakupan program BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja rentan, yaitu mereka yang berpenghasilan tidak tetap dan berada di bawah garis upah minimum. Pada tahun tersebut, program ini baru mampu menjangkau 14 ribu jiwa. Namun, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial, pemerintah terus menggenjot angka cakupan tersebut.

“Pada tahun 2022, kami hanya mampu menjangkau 14 ribu jiwa dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Mereka adalah masyarakat yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak menentu, seringkali tidak memenuhi standar upah. Kadang mereka mendapatkan upah, kadang tidak,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman saat acara peluncuran di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Sabtu (17/8/2024).

Upaya pemerintah tidak berhenti di situ. Memasuki awal tahun 2023, cakupan program Jamsostek ini meningkat drastis hingga mencapai 85 ribu jiwa. Peningkatan ini, menurut Ardiansyah, adalah bukti bahwa pemerintah daerah terus berupaya untuk melindungi pekerja rentan dari risiko-risiko yang mereka hadapi dalam pekerjaan sehari-hari.

“Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan cakupan ini. Di awal tahun 2023, target meningkat pesat menjadi 85 ribu jiwa, dan puncaknya pada hari ini, mencapai 100 ribu jiwa. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak pernah berhenti memperjuangkan perlindungan sosial bagi masyarakat kecil,” tegasnya.

Ardiansyah juga menyatakan bahwa program Jamsostek bagi pekerja rentan ini bukan hanya sekadar memenuhi target angka, melainkan membawa dampak nyata bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan perlindungan. Pemerintah juga merencanakan untuk terus menambah cakupan ini hingga mencapai 115 ribu jiwa pada tahun 2025, sesuai dengan anjuran pemerintah pusat dan Undang-Undang yang berlaku.(Adv/one).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *