FORMASI Indonesia – Proyek pembangunan kolam renang yang didanai oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim), berakhir dengan kasus korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim berhasil mengamankan tiga tersangka terkait proyek yang gagal diselesaikan tersebut.
Tiga tersangka itu adalah MR, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta J yang merupakan pelaksana kegiatan dan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah proyek yang dimulai pada tahun 2021 tidak dapat dimanfaatkan sesuai rencana.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah menelan biaya Rp2,47 miliar, namun tidak selesai sesuai laporan hasil pemeriksaan konstruksi. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, kerugian negara mencapai Rp2,19 miliar.
Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, Kejari Kutim juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dari tersangka J sebagai bentuk itikad baik. “Dana ini akan disimpan di rekening titipan dan diajukan dalam persidangan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutim, Mikael F Tambunan.
Kasus tersebut rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda.(*).