HMI Soroti Transparansi Dana Hibah Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Kutim Akhirnya Angkat Bicara

Siswandi Ketua HMI Cabang Sangatta

FORMASI Indonesia – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta menyoroti belum adanya keterbukaan informasi dari penyelenggara pemilu terkait pengembalian sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Timur (Kutim) 2024.

Ketua Umum HMI Cabang Sangatta, Siswandi, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim terkait pengembalian dana hibah yang tidak terpakai ke kas daerah.

Bacaan Lainnya

“Sampai hari ini, kami belum melihat adanya laporan resmi dari KPU maupun Bawaslu Kutim terkait pengembalian sisa dana hibah. Padahal beberapa daerah sudah menyampaikan laporan keuangan mereka secara terbuka,” ujar Siswandi, Selasa (22/04/2025).

Ia menegaskan, dana hibah adalah uang rakyat sehingga penggunaannya harus terbuka dan akuntabel.

“Kalau memang sudah dikembalikan, silakan disampaikan ke publik. Kita ingin tahu berapa realisasi anggaran dan berapa sisa dana yang kembali ke kas daerah,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, memastikan bahwa sisa dana hibah telah dikembalikan ke rekening pemerintah daerah pada 26 Maret 2025.

“Baik, kalau untuk tepatnya di tanggal 26 Maret 2025. Itu untuk pengembalian di rekening Pemda,” jelasnya saat ditemui, Rabu (30/4/2025).

Diwaktu yang sama Sekretaris KPU Kutim, Sudirman, menambahkan bahwa pengembalian dilakukan setelah seluruh tahapan pilkada selesai, meskipun batas waktu dari KPU RI adalah hingga 9 April.

“Enggak ada pakai tahapan. Setelah selesai tahapan ya kita kembalikan yang sisanya. Karena ada cuti bersama puasa dan lebaran, jadi kami kembalikan tanggal 26 Maret,” jelasnya.

Ia merinci bahwa total dana hibah yang diterima KPU Kutim mencapai Rp38.560.000.000, terdiri dari dua tahap: Rp15.424.000.000 (APBD 2023) dan Rp23.136.000.000 (APBD 2024). Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp31.209.401.666 dan sisa Rp7.350.598.334 telah dikembalikan ke kas daerah.

Di konfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dana hibah sebesar Rp20.230.918.000 yang disalurkan dalam dua tahap: 40 persen pada APBD 2023 dan 60 persen pada APBD 2024.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung seluruh proses pengawasan pemilihan, termasuk honorarium, operasional kantor, pembentukan panwaslu hingga fasilitasi sentra Gakkumdu. Namun dari total anggaran tersebut, hanya Rp15.302.683.109 yang digunakan, sedangkan Rp4.928.234.891 akan dikembalikan ke kas daerah.

“Untuk proses pengembalian masih berkoordinasi dengan Pemda Kutim termasuk Kesbangpol Kutai Timur,” kata Aswadi saat dikonfirmasi lewat telpon WhatsApp beberapa waktu lalu.

Dengan adanya statement dari KPU dan Bawaslu Kutim, Siswandi mengingatkan kembali, HMI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari kontrol publik.

“Jangan sampai ada kesan bahwa pengelolaan anggaran Pilkada ditutup-tutupi,” pungkasnya.(One)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *