“Kami Tidak Akan Pernah Lelah,” Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba, 35,9 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja Diamankan

FORMASI Indonesia, Balikpapan –“Kami tidak akan pernah lelah,” tegas Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, saat memimpin konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba besar. Dalam kesempatan itu, Polda Kaltim mengumumkan keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja. Konferensi pers digelar pada Jumat (25/4/2025) di Gedung Mahakam, Mapolda Kaltim.

Operasi pemberantasan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melalui Subdit I, II, dan III selama pertengahan hingga akhir April 2025. Seluruh pengungkapan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur, di

Bacaan Lainnya

Kapolda Kaltim hadir bersama Dirresnarkoba Kombes Pol. Arif Bastari dan Kabidhumas Kombes Pol. Yuliyanto. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Ditresnarkoba, Bidpropam, Dittahti, serta media mitra kepolisian.

Pada Rabu, 23 April 2025, Subdit I Ditresnarkoba berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat 33 kilogram. Narkotika itu dikemas dalam tiga wadah berbeda: empat bungkus dalam tas hitam (± 4.000 gram), 15 bungkus dalam koper hijau (± 15.000 gram), dan 14 bungkus dalam koper hitam (± 14.000 gram). Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu mobil Daihatsu Avanza, serta satu unit handphone.

Kemudian, pada Rabu, 16 April 2025, Subdit II mengungkap peredaran sabu seberat 2.046 gram dari satu tersangka. Barang bukti terdiri dari 12 bungkus plastik bening berisi sabu netto 2.018,4 gram, sebuah koper hitam merek Orentina, tiga lembar celana jeans, serta satu unit handphone Infinix Hot 50.

Subdit III mencatat dua pengungkapan beruntun. Pada Senin, 14 April 2025, petugas menangkap dua tersangka yang menyimpan ganja seberat 500 gram dalam dua sliping bed. Esok harinya, Selasa, 15 April 2025, dua pelaku lainnya ditangkap bersama 913 gram sabu yang disembunyikan dalam tas belanja biru, dibungkus celana pendek warna hitam. Turut diamankan empat unit handphone, satu bungkus teh Cina, dan celana pendek warna hitam.

Kapolda menyatakan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ini adalah bukti nyata komitmen Polda Kaltim dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan narkoba di wilayah ini dihentikan,” tegas Irjen Pol. Endar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *