Kasus Jalan Tak Bertuan: Mugi Rahayu Terisolasi Setelah Status Jalan Provinsi Dihapus Tanpa Kejelasan

Kutai Timur, – Permasalahan infrastruktur yang dialami Kecamatan Batu Ampar mencapai titik kritis di Desa Mugi Rahayu. Aksesibilitas menuju desa ini memburuk drastis setelah status jalan provinsi yang menghubungkannya dari Batu Timbau ke kilometer 55 tiba-tiba dihapus beberapa tahun lalu, tanpa adanya kejelasan atau pengalihan tanggung jawab yang definitif.

Camat Batu Ampar, Suriansyah, mengungkapkan kebingungannya mengenai insiden tersebut. Jalan yang dulunya berstatus jalan provinsi kini tidak lagi memiliki status resmi.

“Yang dulunya jalan provinsi itu tidak lagi menjadi jalan provinsi. Bukan jalan siapa-siapa,” kata Suriansyah belum lama ini

Ia memperkirakan penghapusan status tersebut terjadi sekitar tiga hingga empat tahun yang lalu, namun alasan di baliknya tidak diketahui.

Lebih lanjut, meskipun status jalan provinsi hilang, pemerintah kabupaten juga tidak berani mengambil alih pengelolaan atau perbaikan jalan tersebut. Akibatnya, akses ke Mugi Rahayu kini menjadi “jalan biasa” atau bahkan dianggap sebagai jalan perusahaan, karena berada di kawasan hutan.

Suriansyah menjelaskan bahwa saat ini, aksesibilitas ke Mugi Rahayu hanya bergantung pada inisiatif pemerintah desa dan kerjasama dengan pihak perusahaan. Upaya perbaikan jalan dilakukan secara swadaya, terutama saat musim hujan tiba, di mana kondisi jalan tanah menjadi sangat sulit dilalui.

“Itu kalau habis hujan,tidak bisa dilewati,”‘ungkapnya

Pemerintah Kecamatan Batu Ampar sudah berulang kali membawa isu ini ke tingkat kabupaten, termasuk melalui rapat dengan Bapeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Bapeda juga telah menyampaikan usulan agar status jalan tersebut dikembalikan menjadi jalan provinsi. Namun, progres tindak lanjut dari usulan tersebut hingga kini masih belum jelas.

Desa Mugi Rahayu dinilai sebagai salah satu wilayah yang paling membutuhkan perhatian pemerintah karena terisolasi, terutama sejak akses vitalnya terputus secara administratif, menghambat pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat setempat.(ADV)

Pos terkait