FORMASI indonesia– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 (BBNKB 1) di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Kutim tahun 2019 hingga 2020.
Tersangka yang ditetapkan adalah AGW, yang saat itu menjabat sebagai Tenaga Teknis/Pengendali Teknologi Informasi di Bapenda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). AGW diduga memberikan akses berupa password kepada tersangka Z, sehingga memungkinkan manipulasi pemungutan pajak kendaraan di UPTD PPRD Kutim.
“Peran tersangka AGW sangat signifikan dalam kasus ini. Dengan password yang ia berikan, tersangka Z bisa dengan mudah mengubah data kendaraan sehingga berdampak pada besaran pajak yang dikenakan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Michael A.F Tambunan, Kamis (30/1/2025).
Dalam proses penyidikan, lanjut dia, tim Kejari Kutim telah memeriksa 16 saksi, yang terdiri dari pegawai negeri sipil di Bapenda Provinsi Kaltim serta sejumlah karyawan swasta. Selain itu, pemeriksaan juga melibatkan ahli dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim.
Dijelaskan pula, dari hasil penyelidikan, ditemukan sebanyak 23 unit kendaraan mengalami perubahan merk, bentuk, dan spesifikasi, yang berdampak pada penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Akibat manipulasi ini, pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.
Kerugian negara akibat praktik ini, kata dia, mencapai Rp1,88 miliar, berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan. Dari jumlah tersebut, AGW disebut menerima transfer rutin dari tersangka Z, dengan total mencapai Rp354,65 juta.
Sebagai langkah hukum, beber Michael A.F Tambunan, Kejari Kutim menetapkan penahanan terhadap AGW selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kasi Pidsus Kutim.(*/One)