Kepala BPKAD Kutim Klarifikasi Pemanggilan Kasus RPU: “Kami Hanya Saksi”

FORMASI Indonesia – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, Ade Achmad Yulkafilah, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar. Ia menegaskan, pemanggilannya bersama Sekda Kutim, Rizali Hadi, oleh penyidik Polda Kaltim hanya sebagai saksi, bukan pihak yang bermasalah.

Ade menyayangkan pemberitaan yang menampilkan foto dirinya dan Sekda tanpa menyinggung pejabat lain yang juga dipanggil.

“Hanya Pak Sekda sama saya yang diberitakan. Padahal, secara TAPD semua dipanggil, mulai dari Bappeda, Bapenda, hingga bagian hukum Setkab Kutim. Tapi di berita seolah-olah hanya kami yang bermasalah,” tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Kutim, Selasa (2/9/2025).

Ia menambahkan, TAPD tidak mengetahui detail teknis pembangunan RPU tersebut. “Coba tanya ke pihak pelaksana kenapa ini bermasalah. Kami di TAPD tidak pernah tahu RPU itu apa, dibangun di mana, atau bentuknya seperti apa. Yang kami tahu hanya kegiatannya adalah kemandirian pangan. Program kerja teknis ada di SKPD pelaksana,” jelas Ade.

Ade juga mengaku kaget dengan opini yang berkembang di publik. “Padahal kami dipanggil hanya sebagai saksi. Kalau dipanggil penyidik ya harus hadir, kalau tidak justru salah,” ucapnya.

Kabag Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati penuh proses hukum.

“Ketika dipanggil harus hadir. Kalau tidak, sampai tiga kali, bisa dijemput paksa. Kami sebagai pemerintah tentu mendukung proses penyidikan. Biasanya bagian hukum Setkab Kutim memang ditugaskan untuk menindaklanjuti panggilan dari kejaksaan atau kepolisian,” katanya.

Januar juga meluruskan bahwa bukan hanya TAPD yang diperiksa, melainkan juga Banggar DPRD dan sejumlah OPD.

“Itu bagian dari penyidikan, dan wajar dilakukan. Justru kami berterima kasih sudah diberi ruang klarifikasi. Kehadiran kami untuk mempermudah proses hukum, bukan karena ada masalah. Jadi tolong jangan seolah-olah kami yang bersalah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, indikasi masalah berada pada kontrak pekerjaan. “Pelaksanaan tidak sesuai kontrak. Jadi wajar kalau penyidik memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan,” tambah Januar.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan RPU dengan anggaran total Rp40,1 miliar ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik Polda Kaltim menemukan adanya kejanggalan perbedaan anggaran antara RKPD-P dan KUPA-P. Anggaran yang awalnya tercatat Rp31,2 miliar naik signifikan menjadi Rp41,1 miliar.

Penyidik menduga kenaikan anggaran tersebut sudah diatur sejak awal oleh pihak tertentu. TAPD, Sekda Rizali Hadi, serta Kepala BPKAD Kutim Ade Achmad Yulkafilah pun ikut dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung panjang, sejak pagi hingga malam.(One)

 

Pos terkait