FORMASI Indonesia – Aktifitas galian golongan C di kawasan Bukit Pelangi tepat di belakang Masjid Agung al-Faruq, Sangatta mendapat kritikan dari Fraksi PPP DPRD Kutai Timur.
Anggota Fraksi PPP DPRD Kutai Timur, Ramadhani menilai pihak yang melakukan galian C di kawasan tersebut memiliki keberanian luar biasa. Sebab kegiatan itu terjadi di depan mata.
“Karena itu melanggar, di depan mata ‘kan ditindak harusnya itu. Kok dibiarkan itu. Yang pertama itu harus ada izin galian C. Harusnya itu ditindaklanjuti, diproses, disetop. Tak mungkin Polres tidak melihat, ‘kan di depan mata barang itu,” tegas Ramadhani kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna dengan agenda Penetapan Struktur Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat berlangsung di gedung DPRD Kutai Timur pada Senin siang, 14 Oktober 2024.
Dia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur menindaklanjuti terkait dengan galian C tersebut.
Dia bilang, oknum pengusaha melakukan penggalian bahan golongan C tidak berizin seperti itu jika dibiarkan maka berdampak pada pondasi masjid Agung al-Faruq bakal runtuh.
Selain dikhawatirkan pondasi masjid longsor, kata dia, juga berdampak pada lingkungan di sekitarnya. Karena debunya beterbangan di mana-mana.
“Itu kalau dibiarkan pasti Masjid Agung akan runtuh pondasinya. Sudah berjalan berapa bulan itu. Saya melihat sendiri itu kok, pas di belakang pondasi Masjid Agung,” ucapnya.
Ia juga mengatakan jika jalan lintas pengambilan bahan galian golongan C tersebut sudah dipindahkan ke jalur lain.
“Itu jalannya sudah dipindah. Ada yang pernah ke sana enggak? Kalau kalian ke sana sekarang, itu jalan yang awal sudah dipindah. Saya sudah dari sana,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika mengaku akan mengecek lokasi terlebih dulu.
“Nanti saya cek dulu ya,” harapnya kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin sore, 14 Oktober 2024.
Sebelumnya, Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPlH) DLH Kutai Timur sekaligus Plt Kepala DLH Kutai Timur, Dewi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan pihaknya telah sering berkoordinasi dengan pihak provinsi terkait masalah galian C di Kutai Timur.
Untuk kewenangan penindakan, menurutnya, tergantung pada lokasi galian C tersebut. Jika berada di kawasan hutan maka menurutnya merupakan tugas dari Balai Gakkum, dan jika di lokasi selain itu merupakan kewenangan ESDM.
Ia mengatakan, komunikasi intensif sejak almarhum kepala DLH Kutai Timur sebelumnya juga telah dilaksanakan. Untuk kewenangan, pihak DLH Kutai Timur hanya dapat melakukan pembinaan dan pengaduan.
“Kewenangannya di provinsi, ESDM atau Balai Gakkum, kami hanya bisa meneruskan aduan untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” tegasnya. (tim)