SANGATTA – Upaya memperbaiki tata kelola sampah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki tahap baru. Pemerintah daerah mulai merumuskan langkah strategis untuk mewujudkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berkelanjutan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pendahuluan yang digelar di Hotel Royal Victoria, Rabu (12/11/2025).
FGD tersebut menjadi langkah awal penyusunan studi kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan terkait rencana pembangunan TPST serta relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lama. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, membuka kegiatan sekaligus menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja.
“Persoalan sampah bukan sekadar urusan teknis DLH. Ini menyangkut sistem, kelembagaan, serta kesadaran masyarakat. Karena itu semua pihak harus terlibat, mulai dari rumah tangga sampai pemerintah,” tegasnya.
Noviari menyebut timbulan sampah di Kutim mencapai sekitar 220 ton per hari. Kondisi ini membuat pembangunan TPST modern menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan sampah dapat diarahkan lebih efisien dan berkelanjutan.
Salah satu fokus kajian adalah rencana pemindahan TPA dari lokasi lama yang dinilai sudah tidak layak. Titik baru yang berada di kilometer 5 Sangatta masuk dalam pembahasan kelayakan, termasuk penilaian terhadap jarak dengan permukiman dan badan sungai. Noviari menekankan bahwa lokasi TPA baru harus memenuhi standar lingkungan dan sesuai regulasi nasional.
Ia juga mengingatkan bahwa Kutim masih menerapkan metode open dumping, yang sudah dilarang secara nasional. Karena itu, TPA masa depan diharapkan menggunakan sistem sanitary landfill, sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2008.
FGD ini turut dihadiri Kepala DLH Kutim Aji Wijata Effendi, perwakilan KLHK, Balai TNK, serta narasumber dari Pusat Studi UGM. Pemerintah berharap hasil kajian dapat menjadi dasar kebijakan pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.(Adv)







