FORMASI Indonesia — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong peran organisasi kemasyarakatan (Ormas) sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim pada Selasa (18/11/2025) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim. Kegiatan ini menjadi langkah penting mengingat Kutim kini tercatat sebagai daerah dengan jumlah Ormas terbanyak di Kalimantan Timur.
Sosialisasi yang mengusung tema “Sinergi Pemerintah dan Ormas dalam Menjaga Stabilitas dan Kondusifitas Daerah untuk Mewujudkan Kutim Tangguh, Mandiri, Berdaya Saing” itu menghadirkan tiga narasumber dari berbagai unsur, yakni Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kaltim Fatimah Waty, perwakilan Polres Kutim Iptu Bambang Eko, serta akademisi Pokja Organisasi Masyarakat, Muhtar.
Kepala Badan Kesbangpol Kutim, Tejo Yuwono, dalam laporannya menyampaikan bahwa animo organisasi masyarakat di Kutim sangat besar. Hal ini terlihat dari kehadiran sekitar 250 peserta dari berbagai Ormas aktif. Berdasarkan data Kemendagri, saat ini terdapat 378 Ormas yang terdaftar di Kutim, terdiri dari 312 organisasi yang terdaftar melalui Kemenkumham dan 66 organisasi dengan status Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri.
“Besarnya jumlah ini mencerminkan partisipasi masyarakat yang luar biasa. Namun tentu diperlukan pembinaan, pemberdayaan, dan sinergi agar semua berjalan searah dengan kepentingan daerah,” ujar Tejo.
Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai regulasi, hak, hingga kewajiban Ormas sebagai bagian penting dalam menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah. Melalui kegiatan ini pula, pemerintah mendorong hadirnya Ormas yang tertib administrasi, aktif, serta berkontribusi dalam pembangunan.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, yang memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan, menegaskan bahwa Ormas merupakan wadah masyarakat yang tumbuh dari partisipasi warga dan memiliki peran besar dalam pembangunan daerah.
“Ormas adalah kumpulan orang-orang pilihan. Pemerintah tidak boleh membatasi selama aktivitasnya sesuai koridor hukum,” katanya.
Mahyunadi menambahkan bahwa Ormas memiliki hak untuk mengembangkan nilai budaya, bekerja sama, serta mengelola dana. Namun hak tersebut harus diimbangi dengan komitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta persatuan.
“Ini modal utama kita. Ormas lahir dari masyarakat untuk masyarakat, sehingga harus menjadi perekat bukan pemecah,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap terbentuk pemahaman bersama dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan Ormas, sehingga dapat mewujudkan Kutim yang semakin stabil, kondusif, dan berdaya saing.(ADV)







