FORMASI Indonesia – Kepedulian masyarakat Desa Sangatta Utara terhadap maraknya peredaran narkoba membuahkan hasil. Berkat laporan warga, Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap aktivitas peredaran sabu dan mengamankan seorang perempuan berinisial JU alias Mami (29) dengan barang bukti sabu seberat 18,57 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, di sebuah barakan kawasan Jl. Sulawesi, Gang Sulawesi 1, RT.025. Berkat informasi dari warga yang resah, polisi segera melakukan penyelidikan intensif.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah barakan yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, Jumat (9/5/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan empat poket besar sabu yang disimpan dalam tempat bekas handbody di atas lemari kamar tersangka.
“Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu buah sendok takar, satu pack plastik klip, serta tempat bekas handbody yang digunakan untuk menyimpan sabu,” jelasnya.
Dari interogasi awal, diketahui sabu tersebut diperoleh melalui sistem ‘jejak’ dari seseorang bernama Yohanes yang kini masuk dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Erwin.
Ia menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” tutupnya.(*/One/ty)