FORMASI Indonesia – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang meringkus seorang pria berinisial B (44), yang diduga sebagai pengedar narkoba, dalam operasi yang digelar pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WITA.
Penangkapan berlangsung di Jalan Suparman RT 003, Desa Karangan Ilir, Kecamatan Karangan, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 24 poket sabu dengan total berat 15,3 gram, uang tunai Rp 1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit ponsel Nokia, serta barang bukti lain seperti kotak besi dan plastik pembungkus.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan menindak tegas dan terukur setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian.
Dalam keterangannya, Iptu Erik juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang mudik Lebaran. Ia mengimbau warga agar memastikan rumah dalam keadaan aman, memasang CCTV, dan melakukan pengecekan sebelum bepergian guna mencegah tindak kejahatan.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. Sesuai instruksi Kapolres, personel kami juga akan terus melakukan patroli secara berkala bersama stakeholder terkait guna meminimalisir tindak kriminalitas,” pungkasnya.(*/Q/One)