FORMASI Indonesia – Upaya memperkuat integritas dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pada Jumat (7/11/2025), Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi resmi mengukuhkan 236 pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) serta Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korpri periode 2025–2027 di Ruang Meranti Kantor Bupati.
Pengukuhan ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai tantangan moral dan persoalan hukum yang belakangan kerap menyeret ASN. Dalam sambutannya, Rizali menyoroti meningkatnya kasus-kasus pelanggaran etika dan hukum di lingkungan birokrasi, mulai dari perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi online (judol), hingga jeratan pinjaman online (pinjol) yang tak jarang mengganggu kinerja dan citra aparatur.
Ia menegaskan bahwa LKBH Korpri bukan hanya wadah formal pendampingan hukum, melainkan garda terdepan untuk memberikan perlindungan bagi ASN yang menghadapi persoalan terkait tugas kedinasan. Namun, Rizali menekankan, keberadaan lembaga tersebut juga harus diimbangi dengan peningkatan disiplin pegawai.
“Pemerintah berkewajiban memberi bantuan hukum. Tapi integritas tetap menjadi pegangan utama agar tidak ada lagi pegawai yang terjerumus masalah,” ujar Rizali.
Sebanyak 236 pengurus yang dilantik berasal dari lima kecamatan, yaitu Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Rantau Pulung, Bengalon, dan Teluk Pandan. Mereka diamanahkan untuk segera melakukan sosialisasi menyeluruh tentang fungsi LKBH, sehingga seluruh pegawai memahami mekanisme pendampingan hukum yang tersedia.
Selain itu, pengukuhan Bapor Korpri disebut sebagai bagian dari upaya membangun semangat kebersamaan, meningkatkan kesehatan jasmani, serta memperkuat soliditas internal menjelang peringatan HUT ke-54 Korpri pada Desember mendatang. Keberadaan Bapor diharapkan dapat menciptakan ruang positif bagi ASN melalui aktivitas olahraga dan pembinaan kompetisi.
Dengan langkah ini, Pemkab Kutim berharap tercipta birokrasi yang lebih profesional, sehat, dan bebas dari berbagai persoalan moral maupun hukum yang selama ini menghambat kualitas pelayanan publik.(Adv)







