FORMASI indonesia – Untuk memastikan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim) mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kutim mengambil langkah strategis dengan memperluas jangkauan layanan hingga ke tingkat kecamatan. Langkah ini diwujudkan melalui pengukuhan pengurus unit LKBH di lima wilayah kecamatan, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon. Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua LKBH Kutim, Misliansyah, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Jumat (7/11/2025).
Misliansyah menyampaikan bahwa perluasan unit ini merupakan kelanjutan dari pembentukan LKBH tingkat kabupaten yang telah berjalan sejak tahun lalu. Menurutnya, kebutuhan pendampingan hukum semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah ASN Kutim yang kini mendekati 13.000 orang, terdiri dari sekitar 5.000 PNS dan 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami menyadari bahwa pengawasan dari tingkat kabupaten memiliki keterbatasan. Karena itu, unit kecamatan menjadi perpanjangan tangan yang sangat penting agar perlindungan dan edukasi hukum dapat diberikan lebih cepat dan lebih dekat,” ungkapnya di hadapan Ketua Korpri Kutim, Rizali Hadi.
Ia juga mengingatkan berbagai jenis pelanggaran yang sering dihadapi ASN, baik yang berkaitan dengan hukum perdata, pidana, maupun kode etik kepegawaian. Salah satu contoh yang cukup sering terjadi adalah pelanggaran terkait aturan rumah tangga ASN yang kerap disebabkan oleh minimnya pemahaman bahwa etika ASN memiliki ketentuan khusus yang berbeda dari hukum perdata umum.
Dengan hadirnya unit kecamatan serta sekretariat LKBH di Kantor BKPSDM, Misliansyah berharap tidak ada lagi ASN yang terjerat sanksi berat hanya karena ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku.(Adv)







