Melayani Tanpa Batas: BPBD Kutim Prioritaskan Jiwa Sosial dalam Setiap Laporan Warga

Kutai Timur – Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Timur (Kutim) di lapangan ternyata melampaui batasan definisi bencana yang diatur dalam undang-undang. BPBD Kutim menunjukkan komitmen pelayanan sosial yang tinggi dengan aktif terlibat dalam berbagai kasus kedaruratan masyarakat, meskipun kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori bencana alam atau non-alam resmi.

‎Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kutim, Muhammad Naim, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, definisi bencana merujuk pada peristiwa yang diakibatkan oleh faktor alam, non-alam, atau human error, yang menimbulkan kerugian dan kerusakan. Namun, di lapangan, komitmen personel BPBD didorong oleh jiwa sosial yang tinggi.

‎“Namun terlepas itu, apabila ada masyarakat ada laporan, ya kami karena memang di kebencanaan dan alhamdulillah teman-teman ini jiwa sosialnya juga tinggi, ya kami ikut turun bantu,” ujar Naim kemedia ini.

‎Bantuan Hingga Pemotongan Pohon
‎Naim mencontohkan, kasus yang ditangani timnya kerap kali di luar tugas pokok penanggulangan bencana besar.

‎“Termasuk bukan hanya yang disampaikan tadi, ada warga yang minta tolong dipotong pohonnya pun kami turun,” jelasnya.

‎Pelayanan cepat tanggap ini memastikan bahwa masyarakat di Kutim memiliki tempat rujukan yang dapat diandalkan untuk berbagai jenis kondisi darurat, besar maupun kecil.
‎Selain itu, BPBD Kutim juga menjadi garda terdepan dalam operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) di perairan. Naim mengungkapkan, kasus tenggelam menjadi salah satu jenis kedaruratan yang sering ditangani timnya.

‎Meskipun data pasti masih perlu diverifikasi, Naim memperkirakan kejadian tenggelam di Kutim dalam setahun terakhir cukup sering terjadi, dengan estimasi sekitar lima sampai enam kejadian. Kasus terbaru yang ditangani timnya antara lain korban suami istri di Bengalon dan penyelamatan anak kecil di Bengalon.

‎“Datanya ada semua,” kata Naim.

‎Komitmen personel BPBD Kutim untuk selalu sigap, bahkan dalam situasi yang melampaui kewenangan formal mereka, memperkuat posisi BPBD sebagai unit pelayanan darurat yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di Kutai Timur.(ADV)

Pos terkait