Menuju Kutim Tangguh dan Mandiri, Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 Disepakati

FORMASI Indonesia — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi menandatangani nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-XXXV masa persidangan II tahun sidang 2024–2025, Kamis (24/4/2025).

Penandatanganan berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Kutim, Sangatta. Hadir langsung Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, serta unsur pimpinan DPRD yaitu Wakil Ketua 1 Sayid Anjas.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, mengatakan bahwa dari total anggota DPRD, sebanyak 21 orang mengikuti rapat paripurna yakni 13 hadir langsung di ruang sidang, sedangkan 8 lainnya mengikuti secara virtual melalui Zoom.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan RPJMD 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi arah pembangunan Kutai Timur lima tahun ke depan,” ujar Juliansyah.

RPJMD tersebut mengusung visi “Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing.” Untuk mewujudkan visi itu, pemerintah daerah dan DPRD menyusun lima misi pembangunan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, transformasi ekonomi berbasis potensi lokal, hingga tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.

Dokumen juga merinci sejumlah tujuan dan sasaran pembangunan daerah, antara lain peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pengentasan kemiskinan dan pengangguran, penguatan infrastruktur dasar dan digital, serta peningkatan daya saing ekonomi daerah.

Selain itu, enam prioritas utama ditetapkan dalam rancangan awal RPJMD, yaitu penguatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kelestarian lingkungan hidup, serta penguatan ketahanan pangan.

DPRD dan Pemkab Kutim juga menyepakati batas akhir persetujuan terhadap dokumen RPJMD paling lambat 40 hari sebelum batas penetapan peraturan daerah. Sementara penyusunan dokumen final RPJMD harus rampung dalam enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.(One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *