Minim Lahan, Posyandu Mawar 1 Dibangun Dekat RSUD A.M. Parikesit

Foto: Lurah Melayu Aditiya Rakhman

FORMASI Indonesia, Kukar – Untuk memperkuat pelayanan kesehatan di lingkungan padat penduduk, Kelurahan Melayu membangun Posyandu Mawar 1 di lahan terbatas yang berlokasi dekat RSUD A.M. Parikesit, Tenggarong. Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemandirian layanan kesehatan masyarakat.

Lurah Melayu, Aditiya Rakhman, menyampaikan bahwa sebagian besar posyandu di wilayahnya masih menumpang di rumah warga karena keterbatasan lahan.

Bacaan Lainnya

Namun kini, berkat kerja sama dengan BPKAD serta persetujuan Sekda dan Bupati Kukar, pihaknya berhasil memperoleh sebidang lahan untuk pendirian bangunan mandiri.

“Kita ada bangun Posyandu tahun ini di Mawar 1, karena memang kondisi di Kelurahan Melayu itu sulit untuk mendapatkan lahan. Wilayah kita kecil dan padat, sementara lahan milik pemerintah juga terbatas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya sebagian lahan tersebut telah dihibahkan ke Lapas, namun masih tersisa area yang kini bisa dimanfaatkan.

“Sebelumnya, sebagian lahan sudah dihibahkan ke Lapas. Tapi kami masih bisa memanfaatkan sebagian area yang merupakan aset BPKD,” jelas Aditiya.

Saat ini ada 12 posyandu di Kelurahan Melayu, dan hampir semuanya belum memiliki bangunan sendiri. Hal ini menyulitkan pengelolaan layanan, termasuk pengadaan sarana dan prasarana karena status lahan belum mandiri.

“Kalau posyandu mau dibangun, pertama harus punya tanah sendiri, bangunan juga harus berdiri sendiri,” katanya.

Sebagai contoh, Posyandu Mawar 9 telah memiliki bangunan setelah warga menghibahkan tanah pada 2023. Sementara Mawar 1 masih menunggu realisasi anggaran.

“Sekarang masih terkendala program efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Jadi ada beberapa anggaran yang harus dirasionalisasi,” tambahnya.

Namun, Aditiya optimis bahwa posyandu mandiri akan membawa dampak besar bagi peningkatan layanan.

“Dengan adanya bangunan sendiri, posyandu bisa lebih berdaya. Kalau masih di rumah warga, mereka enggak bisa merombak atau memodifikasi area posyandu,” pungkasnya.(Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *