Pemkab dan DPRD Kutim Tetapkan KUA-PPAS APBD 2026 dengan Proyeksi Rp 5,73 Triliun

FORMASI Indonesia – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan total pendapatan daerah menembus angka Rp 5,73 triliun. Penandatanganan dokumen kesepakatan ini digelar dalam Rapat Paripurna ke-XI DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama Kawasan Bukit Pelangi, Jumat (21/11/2025) malam, yang menandai salah satu tonggak penting dalam perencanaan fiskal daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas, serta dihadiri Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Hasara, seluruh anggota DPRD, dan jajaran pejabat tinggi Pemkab Kutim. Dalam laporannya, Plt Sekwan Hasara memaparkan rincian struktur APBD 2026, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 431 miliar, Pendapatan Transfer mencapai Rp 5,21 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 91,9 miliar.

Sementara itu, total Belanja Daerah disepakati berada di angka Rp 5,71 triliun, sehingga APBD Kutim 2026 diproyeksikan surplus Rp 25 miliar, yang sejalan dengan pembiayaan netto daerah pada nilai yang sama.

Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa KUA-PPAS merupakan landasan utama penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026. “Kesepakatan ini menjadi acuan utama dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara, mencakup asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” ujarnya usai penandatanganan.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menambahkan bahwa persetujuan KUA-PPAS menegaskan sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan lancar sesuai perencanaan, demi kemajuan Kutai Timur. Dengan disahkannya dokumen ini, langkah berikutnya adalah penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sebelum menjadi Raperda APBD 2026.(Adv)

Pos terkait