FORMASI Indonesia – Kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran hak personal pekerja mendorong Pemkab Kutai Timur dan DPRD mengadakan rapat khusus guna mengevaluasi pemanfaatan sistem OPA di lingkungan kerja PT PAMA yang beroperasi pada area PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pembahasan berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025), dipimpin Bupati Ardiansyah Sulaiman serta dihadiri Ketua DPRD Jimmi, Kepala Distransnaker Roma Malau, manajemen perusahaan, dan perwakilan serikat pekerja.
Ketua DPRD Jimmi menegaskan bahwa inovasi teknologi tidak boleh mengurangi ruang pribadi karyawan. Ia menyoroti laporan yang menyebutkan sistem OPA aktif hingga malam hari, yang dianggap dapat memengaruhi kondisi fisik dan psikologis pekerja.
“Kita mendukung investasi dan teknologi, tetapi jangan sampai pekerja diperlakukan seperti robot,” tegas Jimmi. Ia meminta adanya validasi, uji coba, serta proses komunikasi yang terbuka sebelum teknologi diterapkan secara penuh. “Keluhan sudah banyak. Kita harus memastikan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan hak pekerja.”
Bupati Ardiansyah dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab menjaga keselarasan antara kebutuhan industri dengan perlindungan tenaga kerja. Ia menugaskan Distransnaker untuk menelusuri prosedur yang dijalankan perusahaan dan memastikan semuanya selaras dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Disnaker harus menjadi jembatan antara perusahaan dan pekerja, memastikan prosedur berjalan adil,” ujarnya.
Rapat menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan evaluasi lanjutan agar diperoleh solusi yang berimbang bagi seluruh pihak.(Adv)







