FORMASI Indonesia – Sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) site PT Kaltim Prima Coal (KPC) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memimpin langsung rapat klarifikasi di Kantor Bupati pada Kamis (13/11/2025), yang turut menghadirkan Distransnaker, manajemen PAMA, Ketua DPRD Jimmi, kejaksaan, serta perwakilan serikat pekerja dari SP-UKS, SP3, dan PPMI.
Pertemuan ini digelar untuk membahas laporan dari karyawan PT PAMA, Edi Purwanto, yang menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3). Edi menjelaskan bahwa sanksi muncul setelah sistem Operator Performance Assessment (OPA) menunjukkan ia tidak memenuhi standar jam tidur minimal enam jam selama beberapa bulan. “Saya punya riwayat hipertensi dan gangguan tidur. Semua sudah saya konsultasikan ke dokter perusahaan, tapi hasil OPA tetap dianggap tidak memenuhi standar,” ujar Edi dalam rapat.
Serikat pekerja juga menilai sistem itu tidak mempertimbangkan kondisi medis. Tabrani Yusuf dari PPMI menegaskan bahwa penerapan OPA harus dievaluasi. “Kalau penilaian dilakukan secara kaku tanpa melihat kondisi kesehatan pekerja, itu berpotensi melanggar hak normatif. OPA seharusnya menjadi alat evaluasi, bukan dasar menghukum,” tegasnya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan manajemen PAMA. Tri Rahmat membantah bahwa SP3 dipicu oleh hasil OPA. “Sanksi diberikan karena ketidakhadiran saudara Edi pada 8–22 September 2025. Tidak ada surat keterangan sakit resmi, yang ada hanya surat berobat,” jelasnya.
Bupati Ardiansyah meminta agar proses penyelesaian tetap mengedepankan keadilan. “Prinsipnya, kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil dan manusiawi,” tegasnya. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kebijakan internal perusahaan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis. “Kalau ada aturan yang membuat pekerja tertekan, harus dilihat ulang,” tambahnya.
Sebelumnya, Distransnaker Kutim telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan mempekerjakan kembali salah satu karyawan yang di-PHK serta mengevaluasi sistem OPA. Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menelaah seluruh data sebelum keputusan akhir diambil. Pemerintah berharap solusi yang dihasilkan dapat melindungi hak pekerja sekaligus menjaga kelancaran operasional perusahaan.(Adv)







