Pemuda 22 Tahun di Samboja Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu

FORMASI Indonesia, Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja kembali memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Kali ini, seorang pria berinisial AA (22) ditangkap di RT 007, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Rabu (8/1/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat didatangi petugas, AA mencoba mengelabui dengan menjatuhkan satu bungkus sabu, tetapi upayanya gagal.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan di rumah pelaku mengungkap barang bukti tambahan berupa enam bungkus sabu dalam plastik bening, timbangan digital, sedotan untuk alat takar, pipet kaca, korek api, handphone merek Xiaomi, serta uang tunai sebesar Rp3,4 juta.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Penangkapan ini merupakan langkah nyata untuk memutus jaringan narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Sarlendra menegaskan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku lain untuk menghentikan aktivitas serupa.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *