FORMASI Indonesia – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial B alias B (46) pada Jumat malam, 2 Mei 2025, di Jalan Hidayatullah, Gang Hikmah, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. Pria tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dengan barang bukti berupa 62,02 gram sabu yang ditemukan dalam 32 poket besar.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya. Saat digeledah, ditemukan 32 poket besar yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 62,02 gram,” ujar Iptu Erwin.
Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menunjukkan aktivitas ilegal, seperti ponsel, tas ransel, timbangan digital, hingga sendok takar yang biasa digunakan untuk membagi sabu. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui sistem “jejak”, di mana ia mengambil barang sesuai petunjuk dari pemasok.
Tersangka kini mendekam di Polres Kutai Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas Iptu Erwin.(*/One/Ty)