Pengembangan Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil Terus Berjalan

FORMASI Indonesia, Kukar – Proses pengembangan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat terus mendapatkan perhatian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pengajuan Surat Keputusan (SK) masyarakat hukum adat kini sedang dalam proses dan menunggu keluarnya Peraturan Daerah (Perda) dari Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Tujuan pengajuan SK ini adalah agar masyarakat hukum adat memiliki dasar hukum yang kuat untuk melestarikan budaya dan adat istiadat mereka,” ujar Zulkifli.

Dengan adanya SK dan Perda ini, Zulkifli berharap masyarakat hukum adat dapat menjalankan kegiatan mereka dengan dasar hukum yang jelas.

“Diharapkan dengan dasar hukum yang kuat, masyarakat hukum adat akan lebih leluasa dalam menjaga dan melestarikan budaya serta adat istiadat mereka,” tambahnya.

Proses pengembangan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk DPMD, dinas pemerintahan, dan lembaga lainnya. Zulkifli menegaskan bahwa pengembangan masyarakat hukum adat ini akan memberikan dampak positif bagi pelestarian budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya agar masyarakat hukum adat dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah,” tuturnya.

Zulkifli juga berharap dengan adanya dasar hukum yang jelas, masyarakat hukum adat dapat lebih baik dalam melestarikan budaya dan adat istiadat mereka, memberikan kontribusi positif bagi daerah.

“Masyarakat hukum adat adalah bagian penting dari keberagaman budaya di Kota Bangun Darat, dan kami berharap pengembangan ini dapat memberi manfaat lebih besar bagi daerah,” pungkasnya.(Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *