Pengungkapan Narkoba 3,1 Kilogram di Kutim, Polisi Amankan Seorang Wanita

FORMASI Indonesia – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 21 Desember 2024, di Jalan Poros SP 1 Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang. Satu orang tersangka perempuan bernama IS (36) ditangkap dalam operasi tersebut.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Setelah kami melakukan penyelidikan, anggota kami menangkap tersangka yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios warna merah marun dengan nomor polisi KT 1692 RY,” ujarnya saat Konferensi Pers, Senin (23/12/2024).

Dalam penggeledahan di lokasi, lanjut dia, petugas menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat total 3.130 gram bruto. Barang haram tersebut disimpan di tas belanja warna biru yang diletakkan di kursi depan dan tengah mobil. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

  • 1 unit mobil Daihatsu Terios
  • 1 unit handphone Samsung warna silver
  • 1 tas belanja Indomaret
  • 1 set alat timbang digital
  • Plastik klip besar dan kecil

Barang bukti

Diperkirakan nilai total sabu yang disita mencapai Rp4,69 miliar, dengan asumsi harga per gram Rp1,5 juta.

“Dari barang bukti ini, kita dapat menyelamatkan sekitar 15.650 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan awal, papar AKBP Chandra, tersangka mendapatkan sabu melalui sistem lempar atau jejaring, di mana pengedar dan pembeli tidak saling mengenal. Barang tersebut diambil di Jalan Berbas, Kota Bontang, sebelum diedarkan di wilayah Kutim. Tersangka mengaku mengedarkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan sebagian digunakan sendiri.

Maka dari itu, kata dia, atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Terakhir, ia menegaskan bahwa Polres Kutim akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” tutupnya.(*/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *