FORMASI Indonesia – Sebanyak 22 mantan anggota DPRD Kutai Timur periode 2019-2024 meradang. Penyebabnya usulan pokok pikiran (Pokir) mereka dialokasikan melalui APBD Perubahan 2024 hilang.
Sedangkan program sejumlah paket kegiatan pokir diusulkan mantan anggota dewan tersebut muncul di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
SPID merupakan sistem informasi yang membantu penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi data dan informasi pembangunan daerah secara elektronik dilaksanakan pemerintah daerah secara nasional.
Hilangnya usulan pokir mantan anggota dewan tersebut diduga dialihkan untuk membayar kontraktor proyek multiyears atau tahun jamak senilai Rp270 miliar di APBD Perubahan 2024.
Hal itu diungkapkan mantan Anggota DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus kepada wartawan saat mendatangi gedung DPRD Kutai Timur, Sangatta pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Abdi datang ke gedung DPRD Kutai Timur bersama sejumlah mantan wakil rakyat lainnya untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur Prayunita Utami digelar tertutup Pukul 10.30 WITA, pada Kamis 24 Oktober 2024. Rapat tersebut membahas nasib Pokir mereka.
Semestinya, rapat itu juga dihadiri anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sehingga rapat berakhir tanpa hasil.
Abdi Firdaus bilang, jumlah anggaran diusulkan dalam Pokir keseluruhan yang hilang diperkirakan sekitar Rp220 miliar lebih. Sebab setiap anggota Banggar kala itu dialokasikan usulan Pokir masing-masing Rp13 miliar. Sedangkan anggota biasa masing-masing dijatah senilai Rp10 miliar per orang.
“Kalau 22 orang dikalikan Rp10 miliar saja dengan status anggota biasa sudah Rp220 miliar. Itu belum dihitung kalau mereka anggota Banggar Rp13 miliar per orang,” ucap Abdi Firdaus.
Menurutnya, usulan Pokir milik anggota dewan periode 2019-2024 tak boleh dihilangkan begitu saja dalam APBD Perubahan 2024.
Sebab Pokir anggota dewan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Usulan Pokir anggota dewan itu dialokasikan melalui APBD sebagai program aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan APBD. Itu masih hak kami sebagai mantan anggota dewan. Karena kami yang tetapkan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Perubahan 2024,” tegasnya.
“Kenapa Pokir itu dihilangkan? Berarti pemerintah lebih takut tidak membayar kontraktor proyek multiyears ketimbang mengakomodir kepentingan masyarakat lewat Pokir. Ribuan masyarakat tentu menanti Pokir itu dilaksanakan,” sambungnya.
Ia menceritakan saat pembahasan APBD Perubahan 2024 terakhir menjelang masa jabatannya berakhir pihak BPKAD Kutai Timur menjamin pembayaran proyek multiyears senilai Rp270 miliar itu tak akan mengganggu Pokir anggota dewan, termasuk yang memasuki purna tugas.
“Jadi jelas dikatakan di situ, Rp270 miliar itu tidak mengganggu Pokir dewan dan pihak BPKAD dalam hal ini Pak Ade sudah menjamin. Dia menyatakan banyak saksinya anggota dewan yang masih aktif sekarang tidak mengganggu Pokir dan itu kesepakatannya,” papar Abdi Firdaus.
Pokir merupakan usulan proyek pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat bersumber dari APBD.
Adapun mantan anggota DPRD Kutai Timur yang hadir yakni Fitriani, Hasbullah Yusuf, Son Hatta, Imam Turmudzi, Ahmad Gazali, Adi Sutianto, Maswar, Arang Jau, Piter Palinggi, Muhammad Amin, Hason Ali, Abdi Firdaus, Yuli Sa’pang, Leni Anggriani, Syari Sudarmin, Sobirin Bagus, dan istri dari almarhum Basti Sangga Langi.
RAPAT Dengar Pendapat Umum dijadwal ulang DPRD Kutai Timur, Pukul 10.00 WITA pada Senin, 28 Agustus 2024.
Adapun pihak dijadwal hadir yakni pimpinan DPRD Kutai Timur, anggota Banggar dan TAPD diketuai Sekda Razali Hadi dan sejumlah pimpinan instansi terkait.
Mantan Anggota DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib jika dalam RDPU nanti tak ada kejelasan soal keberadaan usulan Pokir tersebut.
“Kalau sampai Senin pekan depan, tidak ada kejelasan soal Pokir itu maka kita serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II DPRD DPRD Kutai Timur, Prayunita Utami mengaku telah menjadwal ulang pertemuan itu pada Senin pekan depan.
Dia berharap semua pimpinan dewan, anggota Banggar dan TAPD bisa hadir bertemu dengan 22 mantan anggota dewan. Sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Ini masih dugaan. Kita tidak bisa berasumsi dulu sekarang, nanti mungkin keputusannya ada di rapat kita di hari Senin nanti ya. Kita tunggu hari Senin ya. Jadi kita belum bisa pastikan itu hilang atau apa. Ya mungkin itu terselip di mana,” ujarnya.
Rapat Bersifat Terbuka Tapi Tertutup
Rapat Dengar Pendapat Umum dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Prayunita Utami dihadiri sejumlah anggota dewan dan mantan anggota dewan sekitar Pukul 11.00 WITA pada Kamis, 24 Oktober 2024 berlangsung tertutup.
Informasi rapat digelar tertutup disampikan sejumlah staf dewan. Tampak pintu ruang pertemuan juga dalam kondisi tertutup selama rapat berlangsung.
Dari luar ruangan, terdengar suara mantan anggota dewan protes agar pertemuan itu semestinya diliput wartawan.
Merujuk Peraturan DPRD Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 118 ayat (1) disebutkan bahwa: rapat DPRD yang bersifat terbuka meliputi rapat paripurna DPRD, dan rapat dengar pendapat umum.
Sehingga rapat tersebut seharusnya digelar terbuka dan tak ada larangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan itu dalam ruang pertemuan.
Prayunita Utami mengaku tak pernah melarang wartawan untuk masuk meliput kegiatan RDPU tersebut.
“Saya tidak ada melarang. Memangnya ada yang melarang tadi ya. Kalau saya enggak ada,” ucapnya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 disebutkan bahwa: setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (One/ute)