Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Muara Wahau, 163 Gram Barang Bukti Diamankan

FORMASI Indonesia – Di tengah gelapnya malam Muara Wahau, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur bergerak cepat. Sabtu dini hari, 10 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 Wita, seorang pria berinisial MHA (27) diringkus di kediamannya, Jalan Log Pond RT 006, Desa Nehes Liah Bing. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutim.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima poket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 163 gram, lengkap dengan plastik pembungkus. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, satu kotak handphone, satu bungkus kantong plastik hitam, serta lima buah plastik klip bening.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya dan berhasil mengamankan tersangka MHA di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti sabu yang disembunyikan di semak-semak dekat rumahnya. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dengan sistem jejak,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, Selasa (13/5/2025).

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A / 44 / V / 2025 / Kaltim / Res. Kutim, tanggal 10 Mei 2025. Kini, MHA resmi ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolres Kutai Timur.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegas Iptu Erwin.(One)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *