Polres Berau Amankan 2.590 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

FORMASI Indonesia, BERAU – Tim Satres Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 2.590 gram dari dua tersangka, AA dan IL. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024, setelah operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers Jumat (11/10/2024), memaparkan kronologi penangkapan. Penyelidikan bermula saat polisi mendapat informasi bahwa AA ditugaskan oleh bandar berinisial B untuk membawa sabu dari Tarakan ke Berau. “AA mendapat perintah dari B pada 8 Oktober, dan mengambil barang itu di Kampung Bugis Dalam, Tarakan,” ujar Kapolres.

AA kemudian berangkat menuju Berau melalui jalur laut pada 9 Oktober sekitar pukul 10.00 WITA. Saat tiba di Berau sekitar pukul 19.00 WITA, dia dibuntuti petugas yang sudah melakukan pengintaian. AA akhirnya ditangkap di daerah Karang Ambun, Kecamatan Gunung Tabur. “Kami temukan dua bungkus teh Rojined Chinese Tea berisi 2.077 gram sabu di dalam kendaraannya,” tambah AKBP Khairul.

Tak hanya itu, petugas juga menangkap IL di rumah kontrakannya di Kelurahan Gunung Panjang pada pukul 00.10 WITA. Dalam penggeledahan, ditemukan 513 gram sabu yang sudah dipaketkan.

Kapolres menegaskan bahwa ini adalah hasil kerja keras tim dalam memerangi narkoba di Berau. “Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Berau memberantas narkoba yang merusak generasi muda,” jelasnya.

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *