Polres Kukar Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Tenggarong

FORMASI Indonesia, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus pembakaran berantai di beberapa lokasi di Kecamatan Tenggarong. RC (24), yang diduga sebagai pelaku utama, ditangkap dan diduga terlibat dalam lima insiden pembakaran yang meresahkan warga.

Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan RC dilakukan setelah percobaan pembakaran rumah di Jalan Ulu Kedang Pahu pada Rabu malam (9/10/2024), sekitar pukul 19.30 WITA. Menurut keterangan tersangka, motif pembakaran didasari ketidaksukaannya terhadap rumah-rumah yang kosong dan tidak berlampu. Dia mengaku ingin memberikan “peringatan” kepada pemilik rumah untuk menyalakan lampu dan mengisi rumah-rumah tersebut.

“Tersangka menggunakan bahan-bahan yang mudah terbakar di dalam rumah dan menyalakannya dengan korek api,” kata AKP Jodi Rahman dalam konferensi pers.

Dari penyelidikan lebih lanjut, RC diketahui telah melakukan aksi serupa sebelumnya. Pada 29 Agustus 2024, ia membakar sofa di sebuah rumah di Jalan Gunung Belah Gang Kita Jua, serta merusak bola lampu milik warga pada 1 September 2024. Tindakannya yang paling parah terjadi pada 5 September 2024, ketika kebakaran yang ia lakukan merenggut nyawa seorang remaja, Davi Nur Hidayat (18), dan menghanguskan 21 rumah serta merusak tiga lainnya.

RC juga diketahui membakar spion mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 2, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, seperti korek api gas, handphone, jaket, celana panjang hitam, dan papan kayu yang digunakan untuk membakar.

RC kini dijerat Pasal 187 ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pembakaran yang menyebabkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Polres Kukar, menurut AKP Jodi Rahman, berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan warga, dan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *