FORMASI Indonesia – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh aparat kepolisian. Kali ini, Polsek Muara Wahau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial S.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 143,79 gram. Barang haram tersebut ditemukan di sebuah kamar di Hotel Harum Segar, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Muara Wahau.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujar AKP Satria Yudha kepada wartawan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial P, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kota Bontang. Penyidik pun masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Saat ini, seluruh barang bukti telah disita oleh penyidik. Jika proses penyidikan telah rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)